Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di Pekon.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPM
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS …………
MASA JABATAN ……s/d…….
PEKON SUMBER REJO KECAMATAN PAGELARAN KABUPATEN PRINGSEWU
Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….
NO |
NAMA |
JABATAN |
ALAMAT |
1. |
WAGITO |
KETUA |
SUMBER REJO |
2. |
SAMURI |
WAKIL KETUA |
SUMBER REJO |
3. |
SANGGRA ADE PUTRA |
BENDAHARA |
SUMBER REJO |
4. |
ERDIYANTO |
SEKRETARIS |
SUMBER REJO |
Sunarni
06 April 2023 19:39:31
Semoga warga Sumber Rejo lebih sejahtara dengan adanya Pembangunan Irigasi ini khususnya untuk bidang...